Lomba Kicau Burung: Antara Judi atau Bukan?

406

Jika Anda coba melakukan pencarian ‘lomba kicau burung’ menggunakan google, bukan daftar perlombaan yang akan Anda dapat, melainkan sejumlah situs yang mengangkat topik, ‘apakah lomba kicau burung judi atau bukan’. 

Terlepas dari pendapat masing-masing penulis situs-situs tersebut, jelas muncul sebuah pro-kontra sehingga cukup sulit untuk menentukan apakah benar kegiatan itu bisa disebut judi atau tidak. 

BACA JUGA

Lomba kicau burung dari sudut pandang agama akan dibahas lebih lanjut, tapi sebelum itu akan dinilai berdasarkan hukum negara. Mengingat bahwa lomba kicau burung merupakan sebuah event yang sampai sekarang masih sering dilakukan di berbagai daerah, jelas bahwa secara hukum tidaklah dilarang, bukan? Penjelasan landasan hukum atas larangan judi dijelaskan dalam Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan:

“Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”

Dari ketentuan KUHP tersebut dapat dilihat bahwa sebuah perlombaan atau permainan dianggap judi jika terdapat unsur untung-untungan atau skill para pemain. Selain itu, sebuah permainan juga akan dianggap judi jika melibatkan semacam taruhan. 

Jadi sesuai ketentuan Pasal 303 KUHP, setiap permainan yang memungkinkan perolehan keuntungan yang bergantung pada peruntungan atau kemahiran permainan dan melibatkan unsur taruhan di dalamnya, maka hal tersebut adalah judi. Sehingga dalam hal ini, jika permainan catur tersebut melibatkan taruhan, maka termasuk sebagai judi.

Secara hukum, jelas lomba kicau burung tidak bisa dipandang sebagai judi karena sebagian besar perlombaan olahraga menjalani konsep pertandingan seperti apa yang dijumpai pada lomba kicau burung. Umumnya peserta harus menyerahkan uang untuk berpartisipasi dan jika menang sebagian dari uang tersebut akan dijadikan hadiah untuk pemenang. 

Walau secara hukum, sistem perlombaan yang dijelaskan di atas tidak bisa dianggap sebagai judi, namun secara agama hal ini masih memicu pro dan kontra. Hal utama yang memicu pro dan kontra tersebut antara pemuka agama adalah fakta bahwa peserta harus menyerahkan uang pendaftaran dimana peserta tidak dapat imbalan atas uang pendaftaran tersebut. 

Belum lagi ditambah fakta bahwa sebagian dari uang pendaftaran tersebut nantinya dijadikan hadiah yang dimenangkan hanya menyulut pernyataan bahwa lomba kicau burung tersebut adalah judi. 

Umumnya perselisihan pendapat seperti ini terjadi karena yang pengadaan sebuah lomba kicau burung hanya dipandang dari permukaan dan tidak memahami sistematika berlangsungnya sebuah pertandingan. 

Perlu diketahui bahwa uang pendaftaran tersebut tak hanya digunakan sebagai keuntungan para penyelenggara perlombaan, tapi juga untuk sewa lokasi, keamanan, serta kebersihan. Tak jarang uang pendaftaran tersebut tidak cukup untuk dijadikan hadiah utama, sehingga penyelenggara perlombaan harus mengandalkan para sponsor untuk menyediakan dana untuk hadiah dan lain sebagainya. 

Hal lain yang cenderung dipermasalahkan oleh pemuka agama adalah para juri acara yang kadang tidak bersifat terbuka atas penilaiannya sehingga bagi sejumlah peserta dirasakan tidak adil. 

Hal ini cukup sulit diatasi, mengingat penilaian lomba indah kicau burung bersifat objektif dan tentu seorang juri akan berpendapat beda dengan peserta. Tapi selama juri bersifat transparan terhadap semua peserta, seharusnya hal ini bisa dihindari.

Jadi, jawaban apakah perlombaan kicau burung bisa dikategorikan sebagai judi atau tidak, jelas jawabannya tidak. Tapi itu kembali kepada penyelenggara event. 

Selama penyelenggara event tetap bisa mengadakan perlombaan yang sesuai dengan hukum-hukum yang ditetapkan oleh negara, serta berani terbuka sehingga peserta maupun pemuka agama sehingga tidak merasa ada sesuatu disembunyikan, diharapkan pro dan kontra atas pengadaan lomba kicau burung bisa perlahan dihilangkan.